Kesehatan kerja merupakan suatu kondisi yang bebas dari gangguan secara fisik dan psikis yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan dapat terjadi karena adanya faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja yang melebihi periode waktu yang ditentukan dan lingkungan yang menimbulkan stress atau gangguan fisik. Sedangkan keselamatan kerja merupakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan dan kerusakan atau kerugian ditempat kerja berupa penggunaan mesin, peralatan, bahan-bahan dan proses pengolahan, lantai tempat bekerja dan lingkungan kerja, serta metode kerja. Resiko keselamatan dapat terjadi karena aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebaran, sengatan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, serta kerusakan anggota tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Di Indonesia, kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan kesehatan pekerja,agar dapat bekerja secara aktif dan produktif. Ruang lingkup kesehatan kerja mencakup pengobatan preventif untuk menjaga kesehatan dan pengobatan atau penyembuhan untuk meningkatkan, melindungi dari resiko akibat dari proses produksi yang dapat mempengaruhi kesehatan, kesejahteraan dan produktivitas kerja, serta penyesuaian lingkungan kerja untuk mencapai kenyamanan dan efesiensi kerja. Sedangkan keselamatan kerja bertujuan untuk meningkatkan usaha-usaha keselamatan dan pencegahan kecelakaan kerja, penyakit kerja, cacat dan kematian.
Penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga bertujuan untuk mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisiensi dan efektif. Selain itu juga untuk mengendalikan resiko kerugian baik korban manusia, kerusakan aset, terhentinya produksi dan rusaknya lingkungan. Apabila resiko-resiko yang menghambat proses produksi termasuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dikendalikan, maka akan dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan seluruh sistem dalam mencapai kesuksesan secara menyeluruh baik dari segi kebijakan, prosedur, proses dan peraturan-peraturan (Silalahi, 1995).