Keselamatan dan Kesehatan Kerja

posted in: Artikel | 0

safetyKesehatan  kerja merupakan suatu kondisi yang bebas dari gangguan secara fisik dan psikis  yang  disebabkan  oleh  lingkungan kerja. Resiko  kesehatan dapat terjadi karena adanya faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja yang melebihi periode waktu yang ditentukan dan lingkungan yang menimbulkan stress atau gangguan fisik. Sedangkan keselamatan kerja merupakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan dan kerusakan atau kerugian ditempat kerja berupa penggunaan mesin, peralatan, bahan-bahan  dan proses pengolahan, lantai  tempat bekerja dan lingkungan kerja, serta metode kerja. Resiko keselamatan dapat terjadi karena aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebaran, sengatan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, serta kerusakan anggota tubuh, penglihatan dan pendengaran.

keselamatan dan kesehatan kerjaDi Indonesia, kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan kesehatan pekerja,agar dapat bekerja secara aktif dan produktif. Ruang lingkup kesehatan kerja mencakup pengobatan preventif  untuk  menjaga  kesehatan  dan pengobatan atau penyembuhan untuk meningkatkan, melindungi dari resiko akibat dari proses produksi yang dapat mempengaruhi kesehatan, kesejahteraan dan produktivitas kerja, serta penyesuaian lingkungan       kerja untuk mencapai kenyamanan dan efesiensi kerja. Sedangkan keselamatan kerja bertujuan untuk meningkatkan usaha-usaha keselamatan dan pencegahan kecelakaan kerja, penyakit kerja, cacat dan kematian.

rambu-rambu k3Penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga bertujuan untuk mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisiensi dan efektif. Selain itu juga untuk  mengendalikan resiko kerugian baik korban manusia, kerusakan aset, terhentinya produksi dan rusaknya lingkungan. Apabila  resiko-resiko yang menghambat proses produksi  termasuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dikendalikan, maka akan dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan seluruh sistem dalam mencapai kesuksesan secara menyeluruh baik dari segi kebijakan, prosedur, proses dan peraturan-peraturan (Silalahi, 1995).